CDN.id, JAKARTA- Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan perdagangan narkoba secara daring untuk pasar domestik di Indonesia. Setidaknya selama kurun waktu dua bulan terakhir (Januari—Februari) 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 170 kilogram ganja asal Aceh yang dijual secara online.
“Pada tahun ini saja, dua bulan ini kami sudah berhasil menangkap 170 kilogram ganja yang berasal dari Aceh,” kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat di Banda Aceh, Kamis (7/3/2024).