Kemenag RI Wajibkan PKL Punya Sertifikat Halal
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 2 Feb 2024

Pedagang yang wajib punya sertifikat halal Aqil menjelaskan, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya. Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut
Pedagang produk makanan dan minuman. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan. Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024. Dia mengungkapkan, pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi. “Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” kata Aqil.
Sanksi PKL yang belum punya sertifikat halal Lebih lanjut Aqil mengungkapkan, pedagang yang menjual produknya tanpa sertifikat halal berpotensi mendapatkan sanksi. Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
- Penulis: Ochin
