8 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pada Saat Masa Tenang Pemilu 2024
- account_circle Ochin
- calendar_month Ming, 11 Feb 2024

Masa tenang Pemilu 2024 mulai berlaku hari ini, 11 Februari 2023 sampai pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.
“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Idham sat menjadi narasumber Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Idham berharap semua pihak termasuk media mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.
- Penulis: Ochin
