3. Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak
Senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak dilarang dibawa naik ke dalam pesawat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan yang dapat membahayakan penumpang selama penerbangan.
Senjata tajam yang dilarang dibawa naik pesawat meliputi pisau, silet, pemotong daging, alat penghancur es, serta gunting yang memiliki panjang bilah lebih dari 4 cm.
Selain itu, ada juga senjata jenis lainnya yang dilarang dibawa, seperti panah, ketapel, semprotan merica, airsoft gun, dan replika senjata.
Sedangkan untuk bahan peledak yang tidak boleh dibawa mulai dari kembang api, suar, granat tangan, dinamit, dan replika bahan peledak.
4. Minuman Beralkohol Tinggi
Membawa minuman beralkohol saat naik pesawat sebenarnya sah-sah saja. Namun, penumpang tidak diizinkan membawa minuman beralkohol dengan kadar melebihi 70 persen.
Beberapa jenis minuman alkohol tersebut di antaranya Everclear, grain alcohol, wiski, vodka, absinthe, dan beberapa rum tertentu yang melebihi dari 140 proof atau sekitar 70 persen ABV.
5. Makanan Laut dan Daging Segar
Membawa hasil laut dan daging segar ke dalam kabin pesawat merupakan suatu pelanggaran. Untuk itu, para penumpang dilarang keras membawa makanan laut dan daging segar, seperti ikan, kepiting, udang, ayam, dan daging sapi segar.
Jika memang perlu membawanya, maka pengiriman harus dilakukan dengan kargo. Jangan lupa dikemas sekuat dan seaman mungkin agar hasil laut dan daging segar masih tetap fresh saat tiba di tujuan.