Dengan penambahan opsen PKB dan BBNKB, jumlah komponen PKB yang harus dibayar meningkat menjadi sembilan, termasuk BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur lokal.
Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama calon pembeli kendaraan baru yang akan terkena dampaknya.