Teror tersebut merupakan peristiwa kedua. Kejadian pertama pada Senin, 5 Agustus 2024 malam sekitar pukul 21.50, tidak jauh dari rumah dinas Kepala Kepolisian RU, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keesokan harinya peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan atau mandek.
Zulmansyah Sekedang mengharapkan Kapolri dan jajarannya agar memerioritaskan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Sebab, kekerasan terhadap wartawan bukan semata tindakan yang melanggar hukum. Akan tetapi, juga bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan demokrasi di Indonesia.
“Atas nama wartawan dan keluarga yang mengalami kekerasan dan teror, PWI Pusat menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan jajarannya yang berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan seperti di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Zulmansyah.
Direktur Satgas (Satuan Tugas) Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI, Pusat Edison Siahaan menjelaskan beragam bentuk kekerasan masih terus terjadi terhadap wartawan. Bukan hanya kekerasan fisik seperti penganiayaan dan kekerasan non-fisik atau verbal penghinaan, dengan ucapan yang merendahkan dan pelecehan, serta perusakan alat-alat yang digunakan wartawan maupun upaya menghalangi kerja wartawan dalam mencari informasi. Tetapi juga tindakan para pelaku sudah menimbulkan korban jiwa.