Yusril Sentil Keras Pihak yang Usul Penundaan Pemilu

oleh
oleh

“Sementara tidak ada satu lembaga apa pun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967,” lanjut dia.

Yusril menilai usul perpanjangan masa jabatan presiden lumrah saja dilontarkan. Namun, penyampaian usul, kata dia, sebaiknya juga diikuti alasan hingga solusi yang logis untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya masalah di kemudian hari.

“Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan,” kata Yusril.

“Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana,” tutup dia. (kumparan.com/Ochin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.