CDN.id, PANGKALPINANG– Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang kini kembali muncul. Yusril mempertanyakan mekanisme penundaan pemilu.
Menurut dia, tidak ada lembaga yang berwenang untuk mengesahkan penundaan Pemilu 2024. Begitu pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, anggota DPR hingga DPD.
“Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya,” ujar Yusril saat dihubungi kumparan, Jumat (25/2).
“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut?” sambungnya.