Pertama, kata dia, adalah perkara yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua adalah perkara yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Oleh karena ada dua pemohon, kata Yusril, maka mereka memohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut.
“Seluruh kelengkapan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi telah kami serahkan malam ini,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Kelengkapan tersebut di antaranya surat kuasa, berita acara sumpah, kartu tanda anggota advokat, surat permohonan, dan sebagainya. Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya akan menunggu sidang Majelis Hakim MK untuk memutuskan.
“Apakah permohonan kami diterima atau tidak diterima sebagai pihak terkait,” ucap Yusril.