Wujudkan Satu Data Indonesia Diskominfo Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Statistik Sektoral

oleh
oleh

Lebih lanjut, Febri memaparkan pelaksanaan statistic sektoral ini memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Di Pangkalpinang pun, penyelenggaraan statistik sektoral ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang dijabarkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 201 tentang Pembentukan Tm Forum Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang.

Febri juga menjelaskan, Diskominfo sebagai dinas dengan tipe B yang memiliki tiga bidang berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui tiga kementerian dan Lembaga yakni Kementerian Kominfo, Badan Sandi dan Siber Negara serta Biro Pusat Statistik.

“Untuk Persandian itu berkoordinasi dengan Biro Pusat Statistik dan BSSN. Ke depan agar focus dan maksimal harapannya apakah persandian ini dibuatkan menjadi bidang sendiri sehingga Diskominfo berubah ke tipe A atau tupoksinya diberikan ke OPD lain yang lebih cakap. Berbicara mengenai statistik ini tentu harus dilengkapi dengan SDM, terutama peneliti dan fungsional statisisi. Kalau di Persandian, kami sudah mempunyai ahli sandi yang bersertifikat dan sudah ada SDM nya,” tutup Febri. (®)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.