Kegiatan rapat EPSS tersebut untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
“Untuk outputnya berupa indeks pembangunan statistik setiap instansi pusat dan pemerintah daerah baik itu Pemkot, Pemkab, maupun Pemprov. Sedangkan outcomenya, adalah instansi pemerintahan dapat menyelenggarakan kegiatan statistik dengan baik dengan standar internasional, dan pencapaiaan tujuan reformasi birokrasi satu data indonesia serta sistem statistik nasional yang handal, efektif dan efisien,” beber Boy Yandra.
Sementara itu Ketua Tim Penilai Internal Teddy Sudarsono dalam arahannya menjelaskan, untuk kegiatan ini sudah diatur dalam peraturan badan pusat statistik nasional nomor 3 tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
“Kegiatan ini harus dilakukan, karena data statistik itu dipergunakan untuk pengambilan suatu kebijakan maka dari itu perlunya kegiatan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral ini. Hal ini berguna untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan,” jelasnya