CDN.id, PANGKALPINANG– Sejumlah wartawan yang aktif melakukan peliputan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengeluhkan penerapan aturan kerjasama publikasi yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
Salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya, mengaku kecewa dengan adanya oknum media atau individu yang diduga tidak profesional dalam menjalankan aturan kerjasama yang telah ditetapkan.
“Di tahun 2025 ini, media mitra Pemkot Pangkalpinang diminta mengisi absensi kehadiran sebanyak 16 kali dalam sebulan, dengan bukti selfie dan geo-tagging,” ungkapnya kepada Channel8News, Rabu (21/5/2025) pagi.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwa setiap media mitra mendapatkan alokasi empat advertorial per bulan, dengan nilai Rp500 ribu per advertorial. Dengan demikian, lanjutnya, media yang memenuhi ketentuan dapat menagih sebesar Rp2 juta per bulan.
“Namun sejak aturan ini diberlakukan pada Maret 2025, kami menemukan ada oknum yang diduga tidak profesional. Ada media yang wartawannya jarang terlihat meliput, tetapi tetap bisa mencairkan dana penuh saat penagihan,” keluhnya.
“Info lain yang kami dapat, menyebutkan ada juga dugaan praktik editing di foto selfie absensi-nya. Tolong lah, jangan begitu. Kita sama-sama bekerja, sama-sama capek, jadi profesional lah,” gerutunya.