CDN.Id, PANGKALPINANG- Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menandatangani Nota Kesepakatan Terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, pada saat Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Pangkalpinang di Kantor DPRD Kota Pangkalpinang , pada Senin (07/08/2023) pagi.
Molen mengatakan dengan ditandatanganinya nota Kesepakatan, artinya sudah memenuhi apa yang menjadi peraturan pemerintah.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini, maka telah memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan akan menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) sebagai dasar dalam R APBD tahun anggaran 2024,” ucap Walikota.
Molen memberikan apresiasi kepada Pimpinan maupun Anggota DPRD Pangkalpinang atas upaya maksimal untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam pembahasan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Pangkalpinang baik yang tergabung dalam badan anggaran DPRD, maupun komisi-komisi dan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh Perangkat Daerah atas upaya yang maksimal untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam pembahasan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD anggaran tahun 2024 sehingga dapat disepakati pada hari ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Molen juga mengatakan bahwa hasil kesepakatan bersama ini memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di kota Pangkalpinang.