“Kita berharap dengan percepatan waktu ini, pelantikan serentak pada 20 Februari dapat dilaksanakan oleh Presiden untuk gubernur, bupati, wali kota, dan pasangannya di Istana Negara, kecuali Aceh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada DPRD Provinsi setelah menerima surat dari KPUD untuk mengusulkan nama kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) ke Kemendagri. Jika tidak mengusulkan, akan ditunggu di hari ke-5 dan 6 sebelum diambil alih oleh pemerintah pusat untuk diusulkan kepada presiden.
Ia pun menghimbau kepada semua perangkat daerah untuk bersemangat mempercepat pelantikan kepala daerah agar proses administrasi dan birokasi di masing-masing daerah dapat berjalan dengan baik.