Dalam rapat tersebut, Tito Karnavian menyebutkan ada beberapa daerah yang telah melakukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk di dalamya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia juga menjelaskan tahapan-tahapan utama dari MK untuk mengakomodir semua gugatan yang masuk.
Kemudian ia mengatakan, pelantikan untuk daerah non-sengketa akan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 Februari 2025 dan daerah yang melayangkan gugatan akan dilaksanakan setelah menerima surat dari KPUD masing-masing daerah.