Usai Demo, Pemuda Pancasila Minta PT Timah “Comeback” dan Rangkul Masyarakat Beltim
- account_circle Ochin
- calendar_month 14 jam yang lalu

Ia berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi ketika terjadi persoalan, tetapi memperoleh edukasi dan penjelasan secara berkala mengenai regulasi, kebijakan pembelian maupun perkembangan aktivitas pertambangan.
Irwansyah juga menyoroti kondisi masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan akses pembelian bijih timah. Ia menilai antrean dan terbatasnya kemampuan penyerapan dapat menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pembelian sehingga penambang rakyat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh akses penjualan secara lebih tertata.
Ia juga mengusulkan agar kapasitas titik pembelian atau meja goyang dapat dioptimalkan sesuai aturan untuk membantu mengurai antrean dan mempercepat proses pembayaran.
“Skema jangka pendek ini penting. Kondisinya sudah beralih dari persoalan harga ke persoalan pembelian yang harus segera ditindaklanjuti. Kalau memang memungkinkan dan sesuai aturan, kapasitas pembelian perlu dioptimalkan agar antrean dapat terurai dan masyarakat mendapat kepastian pembayaran,” katanya.
Irwansyah menilai penyelesaian persoalan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah daerah, PT Timah, masyarakat, dan aparat penegak hukum perlu berada dalam satu koordinasi agar kebijakan yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri.
Di sisi lain, Irwansyah menilai persoalan penyerapan timah juga perlu dilihat dari sisi pengawasan. Ketika saluran pembelian resmi terbatas, menurutnya, terdapat risiko munculnya praktik pembelian melalui jalur yang tidak resmi hingga penyelundupan.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum bersama perusahaan memperkuat pengawasan sekaligus menyediakan mekanisme legal yang dapat diakses masyarakat.
“Kita tidak ingin menyalahkan PT Timah. Justru yang kami harapkan adalah bagaimana perusahaan bisa kembali hadir dan membuka ruang bagi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai aturan,” ujarnya.
- Penulis: Ochin
