“Anggota Kita Langsung Bergerak Cepat, Tak lama berselang, Unit Reskrim berhasil mendapatkan identitas pelaku pencurian yang tak lain adalah Teddy. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana,” kata AKP Chandra Satria Adi, Rabu (13/9/2023).
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.