Berikut 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari:
1. Raperda tentang registrasi surat tanah;
2. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak; dan
3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang. (***)