CDN.id, PANGKALPINANG- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pangkalpinang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Dandy Alamsyah, tersangka 22 ton BBM illegal. Permohonan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.