CDN.id, JAKARTA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap pada libur panjang pekan ini. Ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada Kamis, 8 Februari 2024. Peniadaan sistem pembatasan kendaraan tersebut bertepatan dengan libur Baca Selengkapnya…
Topik: Ganjil-Genap
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.