“Masukan dan saran yang diterima selama forum ini akan menjadi landasan penting bagi Diskominfo dalam merumuskan kebijakan dan standar pelayanan yang lebih efektif dan responsif. Diskominfo Babel berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Kep. Babel Ellyana, melalui Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Cipto Nugroho, menegaskan kewajiban bagi masing-masing bidang untuk mem-publish standar pelayanan (SP) dalam bentuk manual dan elektronik.
“Diskominfo Babel wajib publish standar pelayanan dari masing-masing bidang dalam bentuk manual, dan elektronik,” tuturnya.
Pada acara FKP ini dijelaskan juga terdapat 2 layanan yakni internal dan eksternal yang menjadi kewajiban Diskominfo Babel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk layanan eksternal sendiri sudah dibuat layanan PPID untuk memberikan masyarakat kemudahan dalam mendapatkan informasi publik.