CDN.id, BANGKA TENGAH – Dalam upaya mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bangka Tengah, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah meluncurkan aplikasi Sentra Posko Pemilu Digital Terintegrasi dan Kolaborasi (SPRADIK) pada Selasa (26/11/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Aplikasi SPRADIK ini merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024, sekaligus mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Ivan Gautama Situmorang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang sudah terlebih dahulu meluncurkan aplikasi pada Senin (25/11/2024). Tujuannya adalah untuk mempercepat penghitungan suara sementara, dengan pengumuman hasil resmi yang nantinya akan disampaikan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.