“Jadi sekarang, SK yang kami kirimkan ke Kemendagri ini sedang diproses,” tambah Dedy.
Dirinya juga menjelaskan, pengajuan kedua SK tersebut dilakukan, guna menghindari terjadinya kekosongan kursi setelah periode DPRD provinsi saat ini resmi berakhir.
“Jadi dalam rapat paripurna nanti sekaligus. Selesai pembacaan SK pemberhentian, langsung setelah itu pembacaan SK pengangkatan. Jadi tidak ada kekosongan,” ujar Dedy.
Diketahui, saat ini hanya tersisa 9 anggota DPRD provinsi yang masih terpilih pada pemilihan umum legislatif pada bulan Februari lalu.
Sisanya, terpaksa harus berhenti dan digantikan oleh anggota DPRD provinsi baru yang terpilih pada Februari lalu.