Tim Kalong Polresta Pangkalpinang Amankan 4 Kilogram Sabu

oleh

CDN.id, PANGKALPINANG – Langkah Edi Jahri (28) mengedarkan narkoba harus terhenti. Pasalnya, ia diamankan Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, pada Minggu (10/12/2023) lalu.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke rumah kontrakannya, di Bukit Intan Pangkalpinang, kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, kata Gatot, polisi menemukan tas milik pelaku, yang didalamnya terdapat plastik besar berisi sabu seberat 4 kilogram.

Gatot menyebut, pelaku berperan sebagai kurir, yang mendapat tugas dari seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengirim sabu ke Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.