Tim Hantu Sat Narkoba Polres Babar Amankan 2 Kg Ganja, Kapolres: Barangnya Dikirim Lewat JNE

oleh
oleh

“Barangnya diduga dikirim lewat JNE. Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukanlah 1 (satu) kotak besar warna coklat yang berisikan daun dan batang kering, yang di balut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja,” bebernya.

“Saat penangkapan, kemudian dilakukan penimbangan, berat barang bukti kurang lebih 2 kg dan jika diuangkan senilai Rp 10 juta,” tutupnya.

Atas perbuatannya, MI di ancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.