CDN.id, SUNGAILIAT- Tim Gradak Polres Bangka sapu tiga tersangka narkoba, ketiganya diringkus tanpa perlawanan. Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti sejumlah paket shabu-shabu dari tangan ketiganya. KA(37), NE(19) dan AP(24) harus menginap di Hotel Prodeo Polres Bangka sejak Minggu (23/10/22).
Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Humas Polres Bangka, terungkapnya bisnis haram ketiga pelaku setelah Polisi meringkus KA pada Sabtu (22/10/22) malam. Usai Polisi mendapat info dari masyarakat, Tim Gradak bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, KA berhasil diciduk sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Kenangan Indah Kuto Panji Belinyu, saat sedang mengendarai sepeda motornya.
KA(37), NE(19) dan AP(24) sejak Minggu (23/10/22) harus menginap di Hotel Prodeo Polres Bangka. Ketiganya diringkus Tim Gradak Buser Polres Bangka tanpa perlawanan atas dugaan tindak pidana narkotika. Baik KA, NE dan AP tak dapat mengelak saat Polisi menemukan barang bukti sejumlah paket shabu-shabu dari tangan ketiganya.
Hasil pengembangan dari KA, Minggu (23/10/22) pagi, Tim Gradak pun menyapu NE saat berada di kontrakannya di Sinar Baru. Tak sia-sia, dari penggeledahan di kontrakan NE, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti Shabu-shabu sebanyak 8.89 gram.