Tim Gradak Polres Bangka Amankan Pengedar Narkoba di Pantai Tikus Emas

oleh
oleh

Sementara itu, dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(C2F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.