CDN.id, BANGKA BARAT – Tim gabungan Polsek Jebus dan Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ELH (30) yang telah melakukan pencurian di toko Emas di Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat, Selasa (15/02/22).
Kapolsek Jebus AKP Ghalih W Nugroho, S.H., S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, S.H, S.I.K, M.H menjelaskan kronologi kejadian. Dimana pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 10.30 WIB seorang ibu rumah tangga nekat melakukan tindakan Pencurian di toko Emas Anggrek Desa Puput Kecamatan Parit Tiga.
“Pada saat itu saudara Arianto (pelapor) dan istrinya sedang melayani pembeli. Kemudian datang lah ELH ke toko emas milik pelapor lalu pelaku meminta kepada istri pelapor untuk melihat gelang emas yang ada di dalam etalase kaca. Setelah gelang tersebut di keluarkan, pelaku melihat-lihat gelang tersebut dan langsung membawa lari gelang emas tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolsek Jebus.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan dan penyidikan mencari keberadaan Pelaku dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku Berada di Jalan Raya Desa Puput, Kec. Parit Tiga, Kab. Bangka Barat.
Mendapat informasi tersebut Selanjutnya Team langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku yang waktu itu sedang berada di Jalan Raya Desa Puput, Kec. Parit Tiga, Kab. Bangka Barat.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa 1 (Satu) buah gelang emas 30 mata Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, pemilik toko mas menderita kerugian senilai Rp 8.250.000,-.
Kapolsek Jebus menghimbau kepada masyarakat untuk terus selalu waspada dan tidak menganggap remeh terhadap situasi disekitar karena tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. (Humas Polres Babar / Oc)