CDN.id, PANGKALPINANG- Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang disetujui seluruh fraksi DPRD kota setempat pada rapat paripurna keenam masa persidangan II yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02).
Salah satu Raperda yang disetujui, tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.