Atas kasus tersebut, SNF dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Polisi telah menetapkan SNF, ibu yang membunuh anaknya sendiri, AM (5), di Bekasi sebagai tersangka.SNF sudah ditahan polisi.
“Iya benar, Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi detikcom.
Firdaus mengatakan tersangka SNF ditahan untuk 20 hari ke depan. Wanita berusia 26 tahun itu ditahan sejak Jumat (9/3). Polisi memisahkan sel tahanan tersangka dari tahanan wanita lain.
“Dia kan sendiri di sel tahanan, diasingkan dari tahanan perempuan lainnya,” kata Firdaus saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).