Ketiganya diadili atas dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel 2017-2021.
Dedy Yulianto, satu dari empat tersangka kasus Korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel diketahui sebelumnya, hadir di ruang sidang, Selasa (6/6/2023).
Namun statusnya hadir di muka persidangan ruang Garuda di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, bukan sebagai terdakwa. Seperti tiga koleganya Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, yang telah menyandang status sebagai terdakwa.(***)