“Tentang PAW wakil ketua dari Partai Golkar dan PPP sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan tatib DPRD dan tata perundang-undangan yang mengatur tentang itu. Semua tahapan sedang berproses,” ungkap Herman dilansir dari Bangkapos.com, Selasa (13/6/2023)
“Kita percayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan azas praduga tidakk bersalah,” tutupnya.