Terkait IPP Komisi IV DPRD Babel Kunjungi Ombudsman RI
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 8 Mei 2025

CDN.id, JAKARTA– Ketua komisi IV DPRD Bangka Belitung (Babel) Heryawandi mendatangi kantor Ombudsman RI, adapun maksud kedatangan Heryawandi untuk berkonsultasi dan koordinasi terkait kebijakan dan implementasi Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP), di Gedung Ombudsman RI, Rabu (7/5/2025).
Heryawandi menjelaskan bahwa Gubernur Bangka Belitung telah memberikan instruksi agar sekolah tidak lagi memungut sumbangan dalam bentuk IPP. Sebelumnya IPP yang telah berjalan kurang lebih selama 6 tahun tersebut memiliki landasan hukum yang tertuang dalam Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya aturan tersebut tentunya memiliki dampak positif dan negatif bagi keberlangsungan pendidikan di Bangka Belitung.
Dirinya menjelaskan bahwa sebagian sekolah di Bangka Belitung menggunakan IPP untuk membayar honor para guru honorer atau tenaga pendukung di lingkungan sekolah. Sehingga saat ini terdapat beberapa guru yang dirumahkan karena adanya kebijakan tersebut, sedangkan saat ini Bangka Belitung masih kekurangan jumlah guru di sekolah.
- Penulis: Ochin
