Sementara korban bullying atau perundungan yang melibatkan siswa SMA internasional mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Salah satu permohonan yang diajukan korban adalah perlindungan fisik.
“Bentuk permohonan yang mereka ajukan adalah program perlindungan fisik,” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Selain itu, korban meminta LPSK memfasilitasi perhitungan ganti kerugian. Yaitu dalam bentuk fasilitasi restitusi.
“Fasilitas perhitungan ganti kerugian dalam bentuk fasilitasi restitusi,” katanya.
Maneger mengatakan permohonan itu sedang diproses. LPSK menegaskan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.
“LPSK akan memproses permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” katanya. (H4/ DC)