“Intinya tidak semua, ada sebagian besar itu memang produk pers atau sesuai dengan ketentuan dengan yang diatur dalam UU no 40 tentang Pers. Akan tetapi ada yang tidak termasuk dalam kategori sebagai produk pers. Kira-kira seperti itu pemahaman yang saya dapatkan setelah berkonsultasi. Sekarang masih menunggu pertimbangan dari penasehat hukum saya, kapan untuk saya lapor ke Polisi,” timpal mantan anggota DPRD Babel 2 periode ini.
Sebelumnya usaha tambak udang yang dikelola Dedi Yulianto ramai diberitakan oleh berbagai media. Berawal dari pemberitaan yang menyebutkan usaha tambak udangnya di kawasan Bedukang, berada di atas lahan Hutan Lindung. Polemik terus berlanjut hingga Dedi pun dilaporkan oleh LBH HKTI ke Mapolda babel atas dugaan pelanggaran kawasan hutan. Namun dari sekian berita yang beredar, ada beberapa yang tidak memperhatikan aturan main dalam pers, sebagaimana UU no 40 tahun 1999. Atas hal ini Dedi berniat mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE.