“Semua yang menulis berita tentang saya, tentang tambak saya, khususnya soal bahwa saya dilapor dan kemudian ada statement yang menggiring saya untuk menjadi tersangka, itu saya analisa. Kemudian saya konsultasikan kepada yang mengerti. Hasilnya ada berita-berita yang muncul itu bukan merupakan produk pers. Atau lebih tepatnya melakukan pelanggaran terhadap UU Pers nomor 40 tahun 1999. Berita itu bukan produk pers atau bisa disamakan dengan medsos. Ini yang kemudian saya sedang pelajari untuk saya laporkan ITE. Karena itu bukan ranah UU Pers No 40 tahun 1999,” terang Dedi.
Ditambahkannya bahwa dirinya telah mengantongi nama blog dan media yang melanggar UU Pers tersebut. Kendati tidak secara detil menyebutkan pasal-pasal yang dilanggar dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, namun menurut Dedi pihaknya meyakini bahwa pasal yang akan disangkakan sudah pas. Menurutnya lagi, pihaknya tinggal mempelajari unsur pencemaran dan fitnah yang ditulis dalam narasi blog tersebut. Kalau didapati memenuhi unsur, pihaknya berniat melapor.