Terima Aduan Keluarga Korban Pekerja TPPO Didit: Kami Akan Kawal Prosesnya

oleh
oleh

“Kita tidak melarang untuk bekerja di luar negeri, tapi harus mengikuti jalur yang resmi, yang sesuai aturan. Kami berharap Kemenlu RI dapat segera menindaklanjuti serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkap Didit.

Didit mengatakan data yang terlihat ada 28 orang, ternyata ada 30 orang. Oleh karena itu pihaknya berkoordinasi dengan Kemenlu terkait kondisi para pekerja imigran yang dilaporkan belum dapat kembali ke tanah air ini.

“Kemarin kita ketemu dengan Kemenlu RI, tapi kami minta mereka untuk segera melapor langsung online kepada Kemenlu, karena hingga saat ini mereka belum pulang,” ujarnya.

Menurut Didit dari 30 orang yang terlapor, masih adanya indikasi penambahan jumlah pekerja migran yang tidak terdata. Oleh karena itu DPRD sudah membuka link untuk menerima laporan dan terus masuk paspornya ternyata ada tambahan 30 orang.

No More Posts Available.

No more pages to load.