Ditambahkannya, bahwa dulu Perda yang mengatur tentang pertambangan itu sudah ada , namun kewenangan itu telah diambil oleh pemerintah pusat, maka sekarang keinginan pihak Bapemperda DPRD Babel untuk harmonisasi.
“Kalau begitu kami dapat info, nanti kawan-kawan di Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) maupun komite dua bisa mensinergikan apa yang menjadi kehendak kawan-kawan di daerah, mengumpulkan Perda agar searah dengan kebijakan nasional kita, terutama di ESDM bahwa apa yang telah dilakukan Pj Gubernur sebelumnya sudah bagus,” terang Herry Erfian.
Pada kesempatan yang sama, Mansah, anggota Bapemperda DPRD Babel mengatakan, ini sudah di tata berarti ada arah untuk memperbaiki, kemudian WPR dan IPR yang pada akhirnya jika kembali lagi seperti dulu tidak ada gunanya juga.
Menurutnya, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan tersebut merupakan bekas tambang yang telah di tambang terdahulu.