Selama setahun praktik ini, tersangka mengakui demi mencari keuntungan. Ia dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
Terpisah, Kasi Humas AKP Dedi Djumhaedi menambahkan, tersangka MAS tidak menggunakan aplikasi kencan dalam melakukan praktik prostitusi. Korban diperjualbelikan di warung remang-remang langsung kepada pria yang datang.
“Langsung di tempat, bukan (melalui aplikasi) MiChat, korban hanya satu orang,” pungkasnya. (Detik.com/H4)