Korban MAR sendiri, mendapat Rp 200 ribu setiap ia diminta melayani pria hidung belang. Korban hanya diminta untuk melayani atas perintah tersangka.
Andi mengatakan, tersangka menggunakan warung remang-remang untuk dijadikan tempat prostitusi sudah sejak setahun lalu. Ada keresahan dari masyarakat setempat sehingga melaporkan hal ini ke pihak Polres Serang.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang,” paparnya.