Taufik Mardin Harap Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Berekonomi Lemah Harus Lebih Selektif

oleh
oleh

Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Hukum Bagi Masyarakat Miskin terutama pada Pasal 9 serta 10 memperbolehkan adanya bantuan hukum dan segala bentuk tata caranya juga sudah diatur sedemikian rupa dan termasuk di dalam bagian ketiga Pasal 15 hingga 17.

“Nah, provinsi kan tidak memiliki wilayah. Untuk itu kita berharap adanya sinergitas mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kelurahan/Desa untuk mempermudah mendapatkan batuan hukum terutama bagi masyarakat miskin. Saya melihat, khusus di Kecamatan Tanjung Pandan yang terdiri dari 7 Kelurahan dan 9 Desa itu sudah ada anggarannya,” tutup Taufik Mardin menjawab pertanyaan sejumlah ibu-ibu lansia yang tergabung dalam kelompok Jeng Sri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.