Tarif Penyebrangan Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni Naik per 1 Februari 2024

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (01/02/24) pukul 00.00 WIB. Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif tersebut untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran.

Selain itu, penyesuaian tarif itu juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain sekaligus untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” kata Shelvy Arifin dalam keterangan resmi, Senin (29/01/24).

Penyesuaian tarif layanan kapal ekspres ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Sejalan dengan penyesuaian tarif, ASDP mengharapkan agar operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

Selama lima tahun terakhir, ASDP belum pernah menyesuaikan tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni. Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen.

No More Posts Available.

No more pages to load.