Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Hak Asuh Anak

oleh

Seperti yang tercantum pada pasal 105 KHI pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun, merupakan hak dari ibunya dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya, namun jika anak yang telah mencukupi umur, maka anak berhak memilih diantara ayah maupun ibu. Namun tetap saja biaya pemelihara di tanggung oleh ayahnya hingga anak dapat dinyatakan mandiri dan ibu tidak mempunyai kewajiban untuk menafkahi anak, kecuali ayahnya tidak sanggup untuk menafkahi sang anak maka ibu dapat membantu untuk menafkahi sang anak.

Dalam kewajiban pemenuhan hak anak tidak hanya jatuh kepada pemenang hak asuh saja namun merupakan kewajiban dari keduanya maupun ayah ataupun ibu. Namun anak di bawah 12 tahun, tidak akan selalu jatuh hak asuhnya kepada ibu, namun terdapat beberapa alasan  yang menyatakan bahwa anak yang berada di bawah 12 tahun dapat jatuh ke tangan ayahnya, misalnya ibu dari sang anak meninggalkan anak tersebut dalam jangka waktu yang sangat lama.

Ibu dari sang anak memberi lingkungan yang buruk kepada anak misalnya sang ibu sering mabuk mabukkan dan keluar malam, ibu dari anak dinyatakan gila, dan ibu di nyatakan mempunyai penyakit yang dapat membahayakan anak apabila hidup berdekatan. Akan tetapi,  jika ayah ingin mendapatkan hak asuh anak yang lebih meyakinkan, maka ayah harus memberikan alasan yang kuat untuk memastikan bahwa ayah berhak mendapatkan hak asuh anak dibandingkan ibunya.

Orang tua yang mendapat hak asuh anak seharusnya dapat menjamin bahwa anak tersebut akan mendapatkan perlakukan dan kasih sayang serta pendidikan yang baik di lingkungan orang tua, yang mendapatkan hak asuh. Orang tua yang mendapatkan hak asuh anaknya tidak sehrusnya melarang seorang anak untuk berjumpa dengan pihak yang kalah, dalam hak asuh yang bertujuan baik untuk betemu kepada sang anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.