“Sebagai pemerhati sosial, gagasan ketua dewan bangka tengah itu miris dan ironis, karena apa? Orang di Indonesia ini secara umum , khusunya kabupaten / kota itu kebanyakan bertentangan dengan Perda Miras, tapi di Bateng malah ada indikasi atau wacana melegalkan, inikan aneh,” ujar Zubaidah.
“Dalam masalah ini aku tidak mengaitkan dengan agama manapun karena semua agama melarang minuman yang memabukkan . kenapa? Dilarang karena Miras itu adalah salah- satu Pengundang segala masalah sosial. Tindak Pidana kebanyakan dimulai dari minuman keras,” sambungnya.
Dia mencontohkan, orang yang mengkonsumsi miras membuat orang tidak sadar untuk melakukan tindak kriminal seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan, pencurian dan banyak tindak pidana yang dilakukan akibat mabuk minuman miras
“Jadi banyak hal, karena minuman keras ini orang banyak kehilangan akal sehat dan hati nuraninya karena pengaruh alkohol tadi,” jelas Zubaidah.