Selain itu, Nur Bambang Supri Handono menyebut bahwa kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Terkait Penandatanganan MoU hari ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang diinstruksikan untuk melakukan sinergi aktif dengan para Aparat Penegak Hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stakeholder,” kata Nur Bambang.
“Selain itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, memiliki program unggulan, yakni Lapas BERSINAR. Salah satu tugasnya, melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tutupnya. (Oc)