“Penandatanganan MoU ini, merupakan bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Molen menyebut ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang. Menurut Molen, di Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang ada sekitar 0,02% warga binaan, yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pangkalpinang.
“Ada 0,02% warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA ber-KTP Pangkalpinang. Artinya, ada warga Pangkalpinang disini. Saya berharap kepada seluruh kepala OPD untuk mensupport penuh dan sebagai Wali Kota Pangkalpinang, saya siap membantu disini,” ujarnya.
Senada dengan Wali Kota Pangkalpinang, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono menyebut bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni oleh 903 Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan kapasitas hunian 450 orang.