Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, dan barang bukti ganja dibawa ke Palembang Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium.(H4)