“Jadi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), demikian bunyi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” lanjutnya.
Tamimi berharap sinergi antar insan pers bisa berjalan dengan baik dalam koordinasi dan mensukseskan pemilu.
“Kami dari Bawaslu sangat berharap kepada rekan-rekan media terutama dalam hal pengawasan dan koordinasi di Pemilu 2024 ini,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Komisioner Bawaslu, Ketua PWI Bangka Tengah dan anggota, Kabid Diskominfo Bangka Tengah, dan Anggota Bawaslu Bangka Tengah. (49N)