CDN.Id, KOBA – Komisioner Bawaslu Bangka Tengah, Tamimi mengapresiasi peranan Pers dalam masa menjelang pemilu. Hal ini disampaikannya pada saat Rapat Pengawasan Pemilu Partisipasi dalam pencegahan kampanye melalui Media Massa, Media Cetak, dan Media Elektronik bersama Bawaslu Bateng di Buzakei Cafe Simpang Perlang, Kecamatan Koba pada Jumat (12/1/2024).
“Peran pers sangat besar dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024 dan Bawaslu ingin menyampaikan terkait dengan kampanye di media massa, agar sebelum pemasangan iklan di media massa untuk nanti berkoordinasi dengan Bawaslu, entah itu berbentuk berita berbayar, flayer, banner ataupun lainnya,” ujar Tamimi.
“Untuk itu kami Bawaslu Bateng mengucapkan Terimakasih atas kerjasamanya kepada para media yang sudah membantu kami,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk saat ini belum waktunya kampanye pemasangan iklan di media massa, akan ada waktu dimana para partai dan caleg diberikan waktu untuk berkampanye di media massa.
“Nanti, ada format khusus dan rentang waktu selama kurang lebih 21 hari, dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” ucapnya.
Tamimi menambahkan, hingga saat ini ada 1 iklan dari caleg yang terdeteksi memasang iklan atau berita berbayar dan saat ini hal tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu.
“Kemarin sempat ada salah satu caleg yang pasang iklan terkait dengan kampanye dan terdeteksi tim cyber Provinsi, namun iklan tersebut sudah ditarik kembali,” tambahnya.
Lanjutnya, Tamimi menjelaskan bahwa iklan media massa ini akan berakhir pada masa tenang dan bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi.