CDN.id, JAKARTA- Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Baca Selengkapnya…
Tag: Siti Nurbaya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.